EFEKTIVITAS PENGGUNAAN PITA PENGGADUH TERHADAP KECEPATAN KENDARAAN DI JALAN KHATIB SULAIMAN KOTA PADANG

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Anugrah Kurniawati
Oktaviani Oktaviani

Abstract

Jalan Khatib Sulaiman merupakan kawasan komersial dan pusat bisnis di kota Padang yang terdiri dari dua jalur dan masing-masing terbagi menjadi tiga lajur. Selain jalan yang lebar, Jalan Khatib Sulaiman juga relatif lurus dan panjang sehingga menyebabkan pengemudi dapat meningkatkan laju kendaraannya di atas batas yang diizinkan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kecepatan kendaraan melebihi batas yang diizinkan yaitu dengan memasang pita penggaduh. Pengambilan data dilakukan dengan merekam kondisi lalu lintas di jalan tersebut menggunakan handycam setelah itu mencatat waktu tempuh sesuai titik yang sudah ditentukan untuk mendapatkan kecepatan kendaraan. Tujuan penelitian ini untuk melihat perbedaan kecepatan kendaraan sebelum dan sesudah melewati pita penggaduh serta efektivitas penggunaan pita penggaduh terhadap kecepatan kendaraan di jalan tersebut. Analisis data mengunakan Analisis Non Linier, uji Koefisien Determinasi, dan Uji T. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi pita penggaduh yang terpasang di Jalan Khatib Sulaiman belum sesuai dengan standar ketentuan dari Permenhub RI No. 14 Tahun 2021. Kecepatan rata-rata kendaraan sebelum dan sesudah melewati pita penggaduh tidak mengalami penurunan yang signifikan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Kurniawati, A., & Oktaviani, O. (2024). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN PITA PENGGADUH TERHADAP KECEPATAN KENDARAAN DI JALAN KHATIB SULAIMAN KOTA PADANG. Jurnal Applied Science in Civil Engineering, 5(2), 180-184. https://doi.org/10.24036/asce.v5i2.103583

References

Brouwer, S. V., Liawner, J., & Setiawan, R. (2015). Efektifitas Pita Penggaduh Untuk Mereduksi. The 18th FSTPT International Symposium (2015), 6.
Budi Riyanto, A., Korespondensi, P., & Nasiroh, S. (2023). Analisis Efektivitas Pita Penggaduh Untuk Mengurangi Laju Kecepatan Pada Mobil. Perwira Journal of Sains & Engineering (PJSE), 3(1), 51–56. https://ejournal.unperba.ac.id/index.php/pjse
Keputusan Menteri Perhubungan No. 3, 1994. (1994). KM Perhubungan no 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan (p. 24).
Kurniati,T., Gunawan, H., Suryadinata, S., Teknik, F., & Andalas, U. (2022). Efektivitas Pemasangan Pita Penggaduh Melintang. 9(3).
Sidik & Denok, S. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif.
Sofita,D. (2015). Analisis Regresi Eksponensial (Studi Kasus: Data Jumlah Penduduk dan Kelahiran di Kalimatan Timur pada Tahun 1992-2013). Jurnal Ekponensial, 6(2010), 57–64.
Sukirman,S. (2010). Perencanaan Tebal Struktur Perkerasan Lentur. In Insitut Teknologi Nasional, Bandung (Vol. 53, Issue 9).
UU. No 2 tahun. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Pemerintah Indonesia, 134229, 77.
UU No. 38 tahun 2004. (2004). UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38, 1(1), 3.