IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI BERDASARKAN PERMEN PUPR NOMOR 10 TAHUN 2021 PADA GEDUNG PERKULIAHAN

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

NADHIRA SILVY
Ari Syaiful Rahman Arifin

Abstract

Tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia menuntut penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang efektif, khususnya dalam sektor konstruksi. Keselamatan konstruksi (K3) bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan produktivitas perusahaan melalui upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman. Keselamatan Konstruksi, sebagai bagian dari K3, mencakup standar untuk menjamin keselamatan pekerja, publik, dan lingkungan selama proses konstruksi. Pemerintah Indonesia mewajibkan penerapan SMKK melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dengan tujuan mengurangi kecelakaan kerja serta mendukung kelancaran dan keberlanjutan proyek konstruksi. Penelitian ini membahas penerapan SMKK pada Proyek Pembangunan Gedung Labor dan Lokal Kuliah Jurusan Seni Rupa (FBS) Universitas Negeri Padang. Penerapan SMKK dianalisis berdasarkan lima elemen utama, yaitu kepemimpinan dan partisipasi pekerja, perencanaan keselamatan konstruksi, dukungan keselamatan konstruksi, operasi keselamatan konstruksi, dan evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat temuan kesesuaian mencapai 80%, temuan kategori minor sebesar 3% dan kategori major sebesar 17%.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
SILVY, N., & Arifin, A. S. (2024). IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI BERDASARKAN PERMEN PUPR NOMOR 10 TAHUN 2021 PADA GEDUNG PERKULIAHAN. Jurnal Applied Science in Civil Engineering, 5(4), 663-672. https://doi.org/10.24036/asce.v5i4.120783

References

Arifin, & Rahman, A. S. (2014). Pengukuran Tingkat Penerapan Norma, Standar, Prosedur Dan Tingkat Kriteria Keselamatan konstruksi (NSPK K3) Pada Proyek Konstruksi, Volume 10 no. 2, oktober 2014. Jurnal Rekayasa Sipil, 10(2), 31–40.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2019). Permen PUPR No.10 Tahun 2021. Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2012). PP Nomor 50 Tahun 2012. Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Moch. Khamim, & Mohamad Zenurianto. (2022). Sistem Manajemen Keselamatan konstruksi Pada Proyek Konstruksi Bendungan Sesuai Dengan Permen Pupr No.10 Tahun 2021. Jurnal Teknik Ilmu Dan Aplikasi, 3(2), 105–113. https://doi.org/10.33795/jtia.v3i1.103
Mudrika, A. I., Trikomara, R., & Sjuniati, S. (2023). Analisis Penerepan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Pada Pekerjaan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Riau. 11, 189–194.
Pada, S. M. K., Konstruksi, P., Pacifik, P. T., Indah, N., & Rompas, S. R. (2023). Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan konstruksi. 21(86).
Putra, W. D., & Saraswati, R. A. (2023). Analisis Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) (Studi Kasus Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas 1a ). Journal on Education, 5(3), 7528–7538. https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1546
Rompas, S. R. (2023). Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan konstruksi. 21(86).