ANALISIS SISTEM KESELAMATAN KERJA PROYEK KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PROYEK PENGGANTIAN JEMBATAN TITIAN PANJANG – KAYU TANAM)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Khairini Gusti Novi
Risma Apdeni

Abstract

Abstrak: Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan di tempat kerja yang mencakup kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. Proyek Penggantian Jembatan Titian Panjang – Kayu Tanam merupakan salah satu proyek konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja karena banyaknya sumber kecelakaan kerja.Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui tingkat risiko kecelakaan kerja ada pada proyek tersebut.Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif.Data primer dan sekunder terkait tingkat dan jenis risiko kecelakaan kerja didapatkan melalui observasi di lapangan dan pencatatan berbagai dokumen. Analisis data untuk nilai keparahan akibat risiko K3 konstruksi pada pekerjaan didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; untuk identifikasi bahaya pekerjaan didasarkan pada himpunan peraturan perundang-undangan K3; dan penilaian pengendalian risiko pekerjaan berpedoman pada hirarki pengendalian risiko.Dari hasil analisis terhadap 8 item pekerjaan dengan menggunakan metode identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang (IBPRP), didapatkan hasil nilai tingkat risiko kecelakaan kerja sebagai berikut: 44% risiko besar, 56% risiko sedang, dan 0% risiko rendah.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Novi, K., & Apdeni, R. (2022). ANALISIS SISTEM KESELAMATAN KERJA PROYEK KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PROYEK PENGGANTIAN JEMBATAN TITIAN PANJANG – KAYU TANAM). Jurnal Applied Science in Civil Engineering, 3(1), 13-17. https://doi.org/10.24036/asce.v3i1.331566

References

Anizar (2009). Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

Simanjuntak, J.P (1994). Manajemen Keselamatan Kerja. Jakarta: HIPSMI.

Syahrit, Nadhillah. (2021). Implementasi K3 Menggunakan Metode JSA sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja (Studi Kasus: Workshop Konstruksi Teknik Sipil FT UNP). Jurnal ASCE, 2 (1), 16-19.

Arianto, Zulkifli Gusti. (2020). Hubungan Pengetahuan K3 dengan Hasil Praktikum Mahasiswa di Workshop Konstruksi Teknik Sipil FT UNP. Jurnal ASCE, 1 (2), 100-105.